Rabu, 19 Agustus 2015

Rizal Ramli Tantang Wapres JK Diskusi Terbuka Bahas Kritikan Dirinya


 
KOMPAS.com/Indra Akuntono Rizal Ramli

JAKARTA, CB — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tidak memedulikan teguran dan kritik yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Kali ini, Rizal mengajak Kalla untuk berdebat secara terbuka.

Ajakan Rizal itu dimaksudkan pada rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt. Ia menilai, ada hal yang perlu diluruskan dari proyek tersebut.
"Kalau mau paham, minta Pak Jusuf Kalla ketemu saya, kita diskusi di depan umum," ucap Rizal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Anggota Wantimpres, Suharso Monoarfa, pernah merespons pernyataan Rizal terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Menurut Suharso, pernyataan Rizal itu sangat keliru.
"Itu enggak benar juga. Memang elektrifikasi kita kan rendah sekali," ucap Suharso.

Selain mengenai proyek pembangkit listrik, Rizal juga sempat mengkritik rencana Garuda Indonesia membeli pesawat Airbuss A350. Mengenai kritik itu, Kalla merespons dengan meminta Rizal memahami terlebih dahulu persoalannya sebelum berkomentar di hadapan publik.

"Itu sudah ditegur oleh Presiden. Makanya, paham dulu, tidak pernah beli, baru penandatanganan letter of intent, saya berminat, bukan kesepakatan jual beli," kata Kalla, Selasa.


Credit  KOMPAS.com


Proyek Listrik Dikritik, JK Minta Rizal Ramli Pelajari Dulu Sebelum Komentar

 
KOMPAS.com/Indra Akuntono Rizal Ramli

JAKARTA, CB - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik balik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menilai proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tidak masuk akal. Menurut Kalla, Rizal sedianya memahami terlebih dahulu persoalan yang ada sebelum ia menyampaikan kritik.

"Tentu sebagai menteri, harus pelajari dulu sebelum berkomentar. Memang tidak masuk akal, tetapi menteri harus banyak akalnya. Kalau kurang akal pasti tidak paham itu memang. Itu kalau mau 50.000 megawatt pun bisa dibuat," kata Kalla di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Kalla menyampaikan bahwa pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt merupakan suatu kebutuhan. Infrastruktur kelistrikan harus dibangun sebelum membangun industri.

"Listrik itu prasarana, artinya sebelum kita membangun, prasarana itu harus ada. Sebelum industri bangun, listriknya harus ada, listriknya dilebihkan, jangan pas-pasan, harus dilebihkan, semua negara begitu," ujar Kalla.

Wapres juga membantah jika disebut proyek pembangkit listrik itu proyek ambisius Kalla yang belum tercapai ketika ia menjabat Wapres mendampingi Susilo Bambang Yudhdoyono. Kalla menegaskan bahwa proyek ini merupakan proyek pemerintah yang diresmikan Presiden Joko Widodo.
"Karena yang meresmikan kan Presiden, bukan saya. Policy (kebijakan) pemerintah, Pak Jokowi yang meresmikannya, berarti memandang kurang pantas Pak Jokowi kalau begitu kan," tutur Kalla.
Sebelumnya Rizal Ramli mengatakan bahwa target pemerintah membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt terlalu sulit dicapai. Bahkan, dia menilai bahwa proyek yang dicanangkan Jokowi hinga 2019 itu tak masuk akal.

"Saya akan minta Menteri ESDM dan DEN (Dewan Energi Nasional) untuk lakukan evaluasi ulang mana yang betul-betul masuk akal. Jangan kasih target terlalu tinggi tapi capainya susah, supaya kita realistis," ujar Rizal Ramli di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Menurut mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, target pembangunan 35.000 megawatt semakin besar lantaran ditambah dengan sisa target pembangunan 7.000 megawatt listrik peninggalan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jadi total pembangunan Pembangkit listrik hingga tahun 2019 menjadi 42.000 megawatt.

Di sisi lain, kata dia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak mampu lagi membiayai seluruh proyek yang ditargetkan pemerintah itu lantaran investasinya yang besar. Oleh karena itu, opsi pembangunannya harus menggunakan dana swasta nasional dan asing. Namun negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) di Indonesia membutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun.


Credit  KOMPAS.com