Rabu, 03 Juni 2015

Pengadilan Mesir Tunda Putusan Hukuman Mati Mursi


Pengadilan masih mempertimbangkan rekomendasi dari Imam Besar Mesir.

Pengadilan Mesir Tunda Putusan Hukuman Mati Mursi
Mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi di pengadilan (REUTERS/Egyptian State TV via Reuters TV )
 
  CB - Pengadilan Mesir ditunda, Selasa 2 Juni 2015, sebelum membuat putusan akhir atas rekomendasi hukuman mati, bagi mantan Presiden Mohamed Mursi, serta para pemimpin Persaudaraan Muslim lainnya, terkait kasus pembobolan penjara pada 2011.

Dilansir dari Reuters, hakim mengatakan pengadilan ditunda hingga 16 Juni. Mursi dan pemimpin Persaudaraan Muslim, Mohamed Badie, terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan dan penculikan polisi, serta melarikan diri dari penjara.

Hakim Shaaban el-Shami, mengatakan pengadilan menerima pandangan tidak mengikat dari Imam Besar Mesir, otoritas religius tertinggi Mesir, pada Selasa pagi, dan butuh waktu untuk membahasnya.

Pengadilan juga menunda putusan akhir untuk kasus terpisah, atas pemimpin Persaudaraan Muslim Khairat el-Shater, dan 15 orang lainnya yang dituduh berkonspirasi dengan kelompok militan asing Hamas dan Hizbullah.

Mursi dapat mengajukan banding terhadap vonis. Dia menyatakan, pengadilan tidak memiliki legitimasi, menyebut proses hukum terhadapnya adalah bagian dari kudeta, yang dilakukan mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013.

Sisi yang kini menjabat Presiden, mengatakan Persaudaraan Muslim menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional. Sekitar 1.000 pendukung Persaudaraan Muslim tewas oleh pasukan Mesir, serta ribuan lainnya dipenjara dalam dua tahun terakhir.

Pasukan Mesir menangkap dua pemimpin Persaudaraan Muslim, Senin malam, 1 Juni 2015, beberapa jam usai pemerintah mengumumkan bahwa pasukan keamanan telah membongkar jaringan Persaudaraan Muslim.


 Credit  VIVA.co.id