JAKARTA – Dwi-kewarganegaraan adalah isu yang sering
terdengar pada pembukaan Kongres Diaspora Indonesia III di Jakarta pada
Rabu 12 Agustus 2015. Dwi-kewarganegaraan pun menjadi salah satu fokus
utama di kongres ini.
Kewarganegaraan ganda merupakan sebuah aspirasi kuat dari Diaspora Indonesia di luar negeri. Hal itu terutama karena saat ini status tersebut hanya dapat disandang oleh diaspora hingga mencapai usia 18 tahun, setelah itu mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Hal ini disayangkan oleh Presiden Diaspora Indonesia, Edward Wanandi. Dia merasa tidak adanya dwi-kewarganegaraan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi yang bisa didapat dari seorang diaspora. Padahal, usia 18 tahun adalah awal produktif seseorang.
Status dwi-kewarganegaraan sekarang tengah diperjuangkan oleh para anggota Diaspora Indonesia. Menurut Chairman Dewan Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal, DPR saat ini telah memasukkan dwi-kewarganegaraan menjadi salah satu prioritas legislasinya.
"Sudah masuk di prolegnas (prioritas legislasi nasional) nanti juga akan dibahas mengenai dwi-kewarganegaraan. Itu memang aspirasi diaspora yang sangat kuat," ungkap Dino saat ditemui wartawan, Rabu (12/8/2015).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu menyatakan tidak mengakhwatirkan potensi kejahatan yang muncul dari dwi-kewarganegaraan. Menurutnya, saat ini tidak perlu memikirkan hal itu, dan isu ini harus disikapi dengan pikiran terbuka.
Kewarganegaraan ganda merupakan sebuah aspirasi kuat dari Diaspora Indonesia di luar negeri. Hal itu terutama karena saat ini status tersebut hanya dapat disandang oleh diaspora hingga mencapai usia 18 tahun, setelah itu mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Hal ini disayangkan oleh Presiden Diaspora Indonesia, Edward Wanandi. Dia merasa tidak adanya dwi-kewarganegaraan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi yang bisa didapat dari seorang diaspora. Padahal, usia 18 tahun adalah awal produktif seseorang.
Status dwi-kewarganegaraan sekarang tengah diperjuangkan oleh para anggota Diaspora Indonesia. Menurut Chairman Dewan Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal, DPR saat ini telah memasukkan dwi-kewarganegaraan menjadi salah satu prioritas legislasinya.
"Sudah masuk di prolegnas (prioritas legislasi nasional) nanti juga akan dibahas mengenai dwi-kewarganegaraan. Itu memang aspirasi diaspora yang sangat kuat," ungkap Dino saat ditemui wartawan, Rabu (12/8/2015).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu menyatakan tidak mengakhwatirkan potensi kejahatan yang muncul dari dwi-kewarganegaraan. Menurutnya, saat ini tidak perlu memikirkan hal itu, dan isu ini harus disikapi dengan pikiran terbuka.
Credit Okezone
JK Dukung Rencana Dwikewarganegaraan
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyambut
baik wacana dwikewarganegaraan yang diajukan oleh Diaspora Indonesia.
Menurutnya, hal itu dapat menjadi penunjang kemajuan Indonesia.
Berbicara di hadapan peserta Kongres Diapsora Indonesia ketiga di Jakarta, Rabu (12/8/2015), Wapres mengatakan dwikewarganegaraan yang dimiliki seseorang dapat berperan penting untuk memberikan berbagai peluang dan manfaat bagi negara.
Dia tidak mempermasalahkan anggapan bahwa orang dengan dua kewarganegaraan adalah individu yang tidak nasionalis, karena nasionalisme tidak diukur oleh sebuah dokumen semata.
"Harapan kita adalah bagaimana hal-hal yang baik itu dapat digunakan. Pada zaman sekarang, masalah nasionalisme tidak bergantung pada selembar kertas. Bukan berarti kita yang berpaspor Indonesia lebih nasionalis dari orang yang berpaspor lain," kata JK.
Menurut Wapres RI itu, Diaspora Indonesia memiliki modal dan jaringan untuk memajukan bangsa Indonesia. Dia mencontohkan akses pasar di luar negeri yang dibutukan Indonesia yang diharapkan dapat dibuka dengan hubungan baik yang dijalin para diaspora di negara mereka.
"Dwikewarganegaraan itu baik untuk dipertimbangkan. Tapi, yang paling penting adalah kesepakatn kita untuk mencapai kemajuan," pungkasnya.
Berbicara di hadapan peserta Kongres Diapsora Indonesia ketiga di Jakarta, Rabu (12/8/2015), Wapres mengatakan dwikewarganegaraan yang dimiliki seseorang dapat berperan penting untuk memberikan berbagai peluang dan manfaat bagi negara.
Dia tidak mempermasalahkan anggapan bahwa orang dengan dua kewarganegaraan adalah individu yang tidak nasionalis, karena nasionalisme tidak diukur oleh sebuah dokumen semata.
"Harapan kita adalah bagaimana hal-hal yang baik itu dapat digunakan. Pada zaman sekarang, masalah nasionalisme tidak bergantung pada selembar kertas. Bukan berarti kita yang berpaspor Indonesia lebih nasionalis dari orang yang berpaspor lain," kata JK.
Menurut Wapres RI itu, Diaspora Indonesia memiliki modal dan jaringan untuk memajukan bangsa Indonesia. Dia mencontohkan akses pasar di luar negeri yang dibutukan Indonesia yang diharapkan dapat dibuka dengan hubungan baik yang dijalin para diaspora di negara mereka.
"Dwikewarganegaraan itu baik untuk dipertimbangkan. Tapi, yang paling penting adalah kesepakatn kita untuk mencapai kemajuan," pungkasnya.
Credit Okezone