Rabu, 06 Januari 2016

Seragam Dianggap Mirip TNI AU, Ini Komentar Kemenkumham


 
Ambaranie Nadia K.M Ilustrasi seragam dan atribut pegawai Kementerian Hukum dan HAM
 
JAKARTA, CB — TNI Angkatan Udara berkeberatan terkait seragam yang dipakai pegawai Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Perhubungan. Alasannya, seragam yang dipakai pegawai sipil itu mirip dengan seragam prajurit TNI AU, baik dari segi warna maupun atribut.
Apa tanggapan Kemenkumham?
Kepala Sub-Bagian Humas Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, penentuan warna pakaian dinas merupakan kesepakatan dari rapat pimpinan Kemenkumham pada era Menteri Hukum dan HAM saat itu, Patrialis Akbar.
"Dulu memang belum ada keseragaman yang sama antara unit pusat dan teknisi. Maka dari pimpinan disamaratakan, akhirnya melalui pertimbangan akhirnya baju kita warna biru ini," ujar Fitriadi saat ditemui Kompas.com di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Fitriadi mengatakan, sebelum adanya seragam biru muda seperti saat ini, pegawai Kemenkumham di pusat tidak memiliki pakaian dinas.
Abba Gabrillin/ www.pemasyarakatan.com/ www.beritajakarta.com Seragam mirip tiga lembaga. Kiri: KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna. Tengah: Mantan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat. Kanan: Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah.
Sementara untuk unit teknis, seperti pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi, seragam yang dikenakan berwarna coklat sebagaimana seragam PNS. "Sebelumnya di pusat kita pakai baju bebas aja," kata Fitriadi.
Peraturan mengenai seragam dan atribut pegawai Kemenkumham tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga jenis pakaian dinas, yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian dinas lapangan (PDL). Hal yang dipermasalahkan TNI AU merupakan PDH.
Berdasarkan Pasal 16 dalam peraturan tersebut, PDH wajib dikenakan setiap hari Senin hingga Kamis. Adapun dua jenis PDH pegawai Kemenkumham, yaitu PDH I untuk lengan panjang dan PDH II untuk lengan pendek.
Penjelasan mengenai detail seragam dan atribut PDH II dicantumkan dalam Pasal 13 untuk laki-laki dan Pasal 14 untuk perempuan.
Fitriadi mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan oleh pejabat Kemenkumham mengenai seragam ini.
"Belum ada omongan pejabat. Surat (dari TNI AU) saja belum ada," kata Fitriadi.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna mengaku sudah menyurati Kemenkumham dan Kementerian Perhubungan mengenai kemiripan seragam dinas.

Agus berpendapat, penggunaan seragam ala militer yang digunakan oleh Kemenhub dan Kemenkumham akan menimbulkan salah persepsi di masyarakat, terutama yang awam terhadap seragam masing-masing instansi.


Credit  KOMPAS.com