Rabu, 18 Mei 2016

Amerika Serikat imbau warganya jangan pergi ke Korut



Amerika Serikat imbau warganya jangan pergi ke Korut
Otto Frederick Warmbier (tengah), mahasiswa Universitas Virginia yang ditahan di Korea Utara sejak awal Januari, dibawa ke pengadilan top Korea Utara di Pyongyang, Korea Utara, dalam foto tidak bertanggal yang dirilis oleh Kyodo, Rabu (16/3/16). Mahkamah Agung Korea Utara menghukum mahasiswa Amerika Warmbier, yang ditangkap saat mengunjungi negara tersebut, 15 tahun kerja paksa untuk kejahatan terhadap negara, seperti yang dilaporkan agensi berita Tiongkok Xinhua pada hari Rabu. (REUTERS/Kyodo)
 
Washington (CB) - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengimbau warganya tidak bepergian ke Korea Utara.

AS memperingatkan bahwa bepergian ke Korea Utara berisiko kena hukuman keras dan lama dipenjara jika tersandung kasus hukum di negara tersebut, demikian dikutip AFP.

Sedikitnya 14 warga negara AS ditahan Pyongyang selama satu dekade terakhir, menurut Washington.

“Kementerian Luar Negeri mengimbau warga AS untuk tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara karena risiko ditangkap dan ditahan dalam jangka waktu lama di bawah sistem penegakan hukum Korea Utara. Mereka menetapkan hukuman yang terlalu berat, termasuk untuk tindakan yang menurut Amerika Serikat tidak dianggap sebagai kejahatan,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri AS pada Senin.

Salah satu kasus terbaru adalah seorang mahasiswa Amerika berusia 21 tahun Otto Warmbier ditangkap pada Januari karena diduga mencuri lambang propaganda dari sebuah hotel di Pyongyang. Dia divonis kerja paksa selama 15 tahun pada Maret.

Bulan lalu, Korea Utara memvonis seorang warga Amerika-Korea Kim Dong-Chul kerja paksa selama 10 tahun atas tuduhan subversi dan spionase.

"Korea Utara telah menahan orang yang berkunjung atas kehendak sendiri maupun yang ikut tur wisata. Ikut tur wisata atau memakai jasa pemandu tidak menjamin Anda tidak akan ditangkap atau ditahan," tulis Kementerian Luar Negeri AS.

"Semua perangkat elektronik dan multimedia termasuk USB drive, CD, DVD, ponsel, tablet, laptop, internet browsing histories, cookies,  akan digeledah untuk mencari konten-konten terlarang," tulis kementerian itu.

Pernyataan itu juga memuat daftar panjang berbagai kegiatan yang bukan masalah di Amerika Serikat tapi bisa dianggap pelanggaran berat di Korea Utara.


Credit  ANTARA News